December 27 2019
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding pengusaha Tomy Winata (TW) melawan pengusaha Harijanto Karijadi. Dalam sidang tingkat pertama, pengacara TW Desrizal Chaniago sempat menganiaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). BEST PROFIT
Kasus ini bermula saat TW membeli hak piutang PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dari Bank CCB Indonesia. Bank CCB diketahui merupakan salah satu bank konsorsium yang mengambil alih piutang dari Bank Multicor yang sempat memberikan utang ke PT GWP untuk pembangunan Hotel Kuta Paradiso. PT BESTPROFIT
TW membeli piutang PT GWP senilai USD 2 juta dari Bank CCBI seharga Rp 2 miliar. Salah satu alasan membeli piutang tersebut karena TW mengaku kenal dengan Harijanto. BEST PROFIT
Belakangan, utang piutang itu bermasalah. Harijanto mengalihkan saham yang menjadi jaminan utang kepada adiknya, Sri Karjadi. Saat TW menagih haknya, Harijanto berkelit. TW kemudian melayangkan gugatan ke PN Jakpus. PT BEST PROFIT
PT BESTPROFIT FUTURES
PT BEST PROFIT FUTURES
BESTPROFIT FUTURES
BEST PROFIT FUTURES
BPF
BESTPRO
Sumber : detik